"KPK Beri Saran ke Pemerintah soal Bisnis Minyak Goreng Mentah, Ini Isinya"
![]() |
| Ipi Maryati (Foto: Zunita/detikcom) |
Jakarta - KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam penyelidikan perkara ekspor minyak goreng. Menurut KPK, kelangkaan komoditas seperti minyak goreng tidak boleh terulang kembali.
Saat ini KPK bersama Kementerian terkait tengah mengoptimalkan tata kelola Crude Plam Oil atau CPO dan produk turunannya. Salah satu caranya adalah mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir lewat program Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
"KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu-hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK)," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Posting Komentar